Sosialisasi Status Mahasiswa Universitas Riau
Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman ke seluruh civitas akademika Universitas Riau terkait status mahasiswa Universitas Riau sebagaimana tertuang pada Peraturan Rektor Universitas Riau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peraturan Akademik Universitas Riau, Universitas Riau melalui Akademik Universitas Riau telah melaksanakan sosialisasi melalui media sebagai berikut:
- pertemuan dengan pimpinan akademik di seluruh Fakultas, Lembaga, Program Pascasarjana, UPT, dan Unit kerja di lingkungan Universitas Riau
- spanduk dan stand banner
- laman web akademik, di http://akademik.unri.ac.id
spanduk dan stand banner bisa dijumpaikan di seluruh Fakultas, Lembaga, Program Pascasarjana, UPT, dan Unit kerja di lingkungan Universitas Riau yang berisi tentang pengertian status mahasiswa, yakni:
- Mahasiswa Aktif adalah peserta didik yang telah membayar Uang Kuliah (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS);
- Mahasiswa Non Aktif adalah peserta didik yang terdiri atas mahasiswa berhenti studi sementara (masa langkau) dan alpa studi;a. Mahasiswa Berhenti Studi Sementara (Masa Langkau) adalah peserta didik non aktif yang membayar Uang Kuliah (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi mengurus izin masa langkau ke Rektor Universitas Riau;b. Mahasiswa Alpa Studi adalah peserta didik non aktif yang membayar Uang Kuliah (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tidak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS)
- Mahasiswa Berhenti Tetap (mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Riau) adalah yang tidak membayar Uang Kuliah (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dan tidak mengurus izin masa langkau ke Rektor Universitas Riau
Status Mahasiswa sebagaimana tertuang pada Peraturan Rektor Universitas Riau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peraturan Akademik Universitas Riau tersebut sudah diberlakukan, sehubungan dengan hal tersebut seluruh civitas akademika Universitas Riau, khusus untuk mahasiswa Universitas Riau dapat memahaminya.