Pages Navigation Menu

Profil

Universitas Riau didirikan pada tanggal 1 Oktober 1962, sesuai dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 123 Tanggal 20 September 1963 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1962.

Universitas Riau sebagai perguruan tinggi milik pemerintah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi, melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga.

Pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Universitas Riau selalu mengacu kepada fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Riau mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pendidikan dan pengajaran merupakan upaya pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri untuk mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan nasional. Penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya menemukan kebenaran dan/atau penyelesaian masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau budaya. Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi demi kemajuan masyarakat.